Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara
umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan
dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk
anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja
anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan
dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan
kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk
penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat
bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya
dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan
cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota
dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi
simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1.Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan
juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2 Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul
kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua
kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan
penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah
koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu
detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk
bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan
dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau
kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang
berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima
koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin
diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan
sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber
dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih
mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya
kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka.
Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan
yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain
dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok
dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini,
meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan
simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan
simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi
yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat
dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku
Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh
KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1.
Keamanan dana, dalam arti dapat
ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2.
Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau
insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3.
Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi
anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota
merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan
menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya
karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil
keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan'
tabungan dapat meliputi:
·
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari
kerja;
·
Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan
setoran minimal selanjutnya;
·
Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
·
Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik
tabungan;
·
Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan
atau yang diberikan kuasa;
·
Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada
penyimpan;
·
Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya
saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
·
Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan
menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
·
Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada
koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang
bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
simpanan berjangka dapat meliputi:
·
Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih
dulu untuk menjadi penabung.
·
Jumlah setoran minimal.
·
Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai
dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
·
Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan
dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar