CARA MENGHINDARI KREDIT MACET KE BANK
Berdasarkan undang-undang no 10 tahun 1998
tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 ayat 2 : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak
Melihat hal tersebut di atas sangatlah jelas mengenai fungsi
bank yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit,
tetapi sebagai masyarakat masih awam mengenai hal tersebut dan mungkin sebagian
hanya mengenal kredit perbankan secara konvensional.
Jenis-jenis kredit di Bank:
Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan
kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis
kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank.
Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan
rakyat maupun lembaga keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa
jenis yaitu :
1. Dilihat Dari Segi Tujuan
Pegunaannya
a. Kredit
Produktif
·
Kredit investasi
Yaitu
kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan
untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini
diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun
pabrik baru.
·
Kredit
modal kerja
Yaitu kredit yang
diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya
produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan
kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan
produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau
unutk membeli bahan baku.
b. Kredit Konsumtif
Adalah
kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini
tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk
digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha.
2. Dilihat
Dari Segi Sektor Usaha
a. Kredit pertanian
Diberikan untuk membiayai
sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan
Diberikan untuk jangka
pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing
ataupun sapi.
c. Kredit
industri
Diberikan
untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit
perumahan
Diberikan
untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
3. Kredit
Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
a. Kredit jangka
pendek
Yaitu
suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.
b. Kredit jangka
menengah
Yaitu
suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.
c. Kredit jangka
panjang
Yaitu
suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Kredit
Ditinjau Dari Segi Jaminannya
a. Kredit dengan
jaminan
Adalah
suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda
berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
b. Kredit tanpa
jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan
tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau
jaminan orang.
Dari berberapa jenis secara umum tersebut di
atas ada baiknya seblum mengajukan kredit ke bank kita terlebih dahulu tahu
jenis kredit apa yang cocok dengan kondisi usaha kita sebagai calon Debitur,
terutama mempertimbangkan siklus usaha dan jenis usaha kita..
Karena hal mutlak yang pertama harus di
pertimbangkan adalah cara pengembalian pinjaman ke Bank, jangan sampai karena
kita kurang paham mengenai jenis kredit yang cocok dengan situasi usaha, siklus
usaha dan peruntukan modal usaha, kita terjebak kredit macet yang akibatnya
sangat fatal bagi debitur.
Contoh nya apabila bergerak di bidang
pertanian maka ambilah kerdit dengan pjenis kredit pertanian yang pembayarannya
juga di sesuaikan dengan siklus panen,
Jangan sekali sekali kita mengambil kredit
modal kerja industry atau perdagangan yang siklusnya mampu membayar pokok dan
bunga yang jatuh temponya rutin bulanan, karena kalau kita salah mengambil maka
peluang untuk kredit macet sudah terbuka dari awal.
Pengertian
Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun
1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit
lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi
tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit
macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu
kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha
bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang
mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur
kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal:
220).
Semoga dengan mengenal dulu karakteristik usaha kita
terlebih dahulu kita bisa bijak mengambil jenis kredit ke bank yang cocok, dan
sebagai calon debitur alangkah baiknya kita bertanya dulu secara detai cara
bayar, penalty, dan yang pasti adalah tingkat bunga dan system bunga dari bank
yang bersangkutan kepda petugas marketing atau Costemer service di Bank
tersebut, sehingga nantinya kita tidak terjebak kredit macet akibat kita kurang
paham dalam mengambil kredit
Semoga sukses…….amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar