Sabtu, 22 Agustus 2015

CARA MENGHINDARI KREDIT MACET KE BANK

CARA MENGHINDARI KREDIT MACET KE BANK
Berdasarkan undang-undang no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 ayat 2 : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak 
Melihat hal tersebut di atas sangatlah jelas mengenai fungsi bank yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit, tetapi sebagai masyarakat masih awam mengenai hal tersebut dan mungkin sebagian hanya mengenal kredit perbankan secara konvensional.
Jenis-jenis kredit di Bank:
Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembaga keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis yaitu :

1. Dilihat Dari Segi Tujuan Pegunaannya
a. Kredit Produktif
·                      Kredit investasi
Yaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
·                      Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
b. Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha.

2. Dilihat Dari Segi Sektor Usaha
a. Kredit pertanian
Diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan
Diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
c. Kredit industri
Diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan
Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

3. Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
a. Kredit jangka pendek
Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.
b. Kredit jangka menengah
Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.
c. Kredit jangka panjang
Yaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya
a. Kredit dengan jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
b. Kredit tanpa jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
Dari berberapa jenis secara umum tersebut di atas ada baiknya seblum mengajukan kredit ke bank kita terlebih dahulu tahu jenis kredit apa yang cocok dengan kondisi usaha kita sebagai calon Debitur, terutama mempertimbangkan siklus usaha dan jenis usaha kita..
Karena hal mutlak yang pertama harus di pertimbangkan adalah cara pengembalian pinjaman ke Bank, jangan sampai karena kita kurang paham mengenai jenis kredit yang cocok dengan situasi usaha, siklus usaha dan peruntukan modal usaha, kita terjebak kredit macet yang akibatnya sangat fatal bagi debitur.
Contoh nya apabila bergerak di bidang pertanian maka ambilah kerdit dengan pjenis kredit pertanian yang pembayarannya juga di sesuaikan dengan siklus panen,
Jangan sekali sekali kita mengambil kredit modal kerja industry atau perdagangan yang siklusnya mampu membayar pokok dan bunga yang jatuh temponya rutin bulanan, karena kalau kita salah mengambil maka peluang untuk kredit macet sudah terbuka dari awal.

Pengertian Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).

Semoga dengan mengenal dulu karakteristik usaha kita terlebih dahulu kita bisa bijak mengambil jenis kredit ke bank yang cocok, dan sebagai calon debitur alangkah baiknya kita bertanya dulu secara detai cara bayar, penalty, dan yang pasti adalah tingkat bunga dan system bunga dari bank yang bersangkutan kepda petugas marketing atau Costemer service di Bank tersebut, sehingga nantinya kita tidak terjebak kredit macet akibat kita kurang paham dalam mengambil kredit
Semoga sukses…….amin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar