By: Raditya Reza
Rupiah
sebagai mata uang Indonesia telah mengalami sejarah panjang sampai saat ini.
Tulisan ini dibuat karena keawaman penulis dan rasa penasaran mengapa
kurs rupiah cenderung melemah sejak dahulu dibandingkan kurs yen terhadap
dollar Amerika. Sebagai contoh di tahun 1970 1 USD = Rp. 378 dimana
pada saat itu nilai tukar terhadap yen adalah ¥ 360, tetapi sekarang nilai
tukar 1 USD terhadap rupiah berkisar Rp. 13.900 sampai Rp. 14.000 sedangkan
terhadap yen berkisar ¥ 110 sampai ¥ 118.
Sampai tahun 1970 nilai tukar mata uang di seluruh dunia masih menggunakan nilai tukar tetap (fixed exchange rate) sesuai dengan sistem Bretton Wood, tapi sejak tahun 1971 sebagian negara terutama negara maju meninggalkan sistem ini dan menggunakan sistem nilai tukar mengambang. Indonesia dalam sejarahnya sejak 1970 menggunakan berbagai macam sistem.
Sampai tahun 1970 nilai tukar mata uang di seluruh dunia masih menggunakan nilai tukar tetap (fixed exchange rate) sesuai dengan sistem Bretton Wood, tapi sejak tahun 1971 sebagian negara terutama negara maju meninggalkan sistem ini dan menggunakan sistem nilai tukar mengambang. Indonesia dalam sejarahnya sejak 1970 menggunakan berbagai macam sistem.
1.
Sistem Kurs Tetap
(Fixed Exchange Rate )
1970 - 1978
2.
Sistem Mengambang
Terkendali
1978 - Juli 1997
3.
Sistem Mengambang
Bebas (Free Floating Exchange Rate) Agustus 1997 - Sekarang
Dalam sistem kurs tetap sesuai dengan UU no. 32
tahun 1964 Indonesia menganut kurs tetap yang dipatok sebesar Rp. 250 /
US $, sedangkan nilai tukar mata uang lain dihitung berdasarkan kurs
Rupiah terhadap US $. Untuk menjaga kestabilan nilai tukar ini BI melakukan
intervensi aktif terhadap perdagangan valuta asing. Pada tanggal 17 April
1970 pemerintah melakukan devaluasi Rupiah menjadi Rp. 378 / US $ , kemudian
pada tanggal 21 Agustus 1971 dilakukan devaluasi lagi menjadi Rp. 415 / US $.
Pada tanggal15 Nopember 1978 pemerintah kembali mendevaluasi Rupiah
menjadi Rp. 625 / US $ yang dikenal sebagai Kenop 15.
Setelah devaluasi rupiah pada tahun 1978 pemerintah mengganti sistem kurs mata uang menjadi sistem mengambang terkendali. Dalam sistem ini nilai tukar rupiah didasarkan pada nilai sekeranjang mata uang (basket of currencies), maksudnya adalah nilai tukar rupiah tidak hanya didasarkan pada satu mata uang saja, tetapi beberapa mata uang yang berperan penting dalam perdagangan dengan Indonesia. Masing-masing mata uang diberi bobot yang berbeda sesuai dengan peranannya dalam membiayai perdagangan Indonesia. Pada sistem ini BI menetapkan kurs indikasi (spread) dan hanya akan melakukan intervensi bila kurs melewati batas indikasi. Meskipun begitu pemerintah tidak dapat menghindar dari melakukan devaluasi terhadap rupiah pada tanggal 30 Maret 1983 dari nilai Rp. 700 / US $ menjadi Rp. 970 / US $ dan tanggal 12 September 1986 dari nilai Rp. 1.334 /US $ menjadi Rp. 1664 /US $. Pada tanggal 14 Agustus 1997 pemerintah melepas kendali terhadap kurs rupiah akibat imbas dari krisis ekonomi.
Dengan sistem mengambang bebas maka nilai tukar rupiah terhadap US $ dan mata uang lainnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah melalui BI tidak lagi melakukan intervensi terhadap nilai tukar rupiah. Tujuan dari diterapkannya sistem ini agar cadangan devisa Indonesia tidak habis, tetapi akibat dilepaskannya nilai kurs valuta asing terhadap rupiah mengakibatkan nilai tukar rupiah " terjun bebas ", dimana kenaikan terjadi setiap hari dari nilai tukar Rp. 2.300 /US $ naik menjadi Rp. 4.100 , kemudian Rp. 5.500 sampai pada puncaknya di bulan April 1998 nilai tukar rupiah mencapai Rp. 17.200 / US $. Artinya dalam 1 tahun terakhir nilai rupiah terdepresiasi hampir 750 %.
Setelah devaluasi rupiah pada tahun 1978 pemerintah mengganti sistem kurs mata uang menjadi sistem mengambang terkendali. Dalam sistem ini nilai tukar rupiah didasarkan pada nilai sekeranjang mata uang (basket of currencies), maksudnya adalah nilai tukar rupiah tidak hanya didasarkan pada satu mata uang saja, tetapi beberapa mata uang yang berperan penting dalam perdagangan dengan Indonesia. Masing-masing mata uang diberi bobot yang berbeda sesuai dengan peranannya dalam membiayai perdagangan Indonesia. Pada sistem ini BI menetapkan kurs indikasi (spread) dan hanya akan melakukan intervensi bila kurs melewati batas indikasi. Meskipun begitu pemerintah tidak dapat menghindar dari melakukan devaluasi terhadap rupiah pada tanggal 30 Maret 1983 dari nilai Rp. 700 / US $ menjadi Rp. 970 / US $ dan tanggal 12 September 1986 dari nilai Rp. 1.334 /US $ menjadi Rp. 1664 /US $. Pada tanggal 14 Agustus 1997 pemerintah melepas kendali terhadap kurs rupiah akibat imbas dari krisis ekonomi.
Dengan sistem mengambang bebas maka nilai tukar rupiah terhadap US $ dan mata uang lainnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah melalui BI tidak lagi melakukan intervensi terhadap nilai tukar rupiah. Tujuan dari diterapkannya sistem ini agar cadangan devisa Indonesia tidak habis, tetapi akibat dilepaskannya nilai kurs valuta asing terhadap rupiah mengakibatkan nilai tukar rupiah " terjun bebas ", dimana kenaikan terjadi setiap hari dari nilai tukar Rp. 2.300 /US $ naik menjadi Rp. 4.100 , kemudian Rp. 5.500 sampai pada puncaknya di bulan April 1998 nilai tukar rupiah mencapai Rp. 17.200 / US $. Artinya dalam 1 tahun terakhir nilai rupiah terdepresiasi hampir 750 %.
Nilai tukar rupaiah sekarang ini kembali menyentuh level Rp
14,000/US$ merupakan level terendah sejak krisis moneter 1998, jadi sangatlah
wajar kalau efeknya sangat menghawatirkan di karenakan ketakutan krisis 98
terulang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar